*[WALAD QURBAN (WQ)]*











 *[WALAD QURBAN (WQ)]*
Peternak dan penyuplai hewan kurban _"Jika kalian memiliki aset, seluruh aset kalian dihitung dan dijumlahkan (didalamnya Rumah, Mobil,dll ), dijual masih bisa berqurban dan ada sisa untuk hidup makan dan minum selama 4 hari (Idul Adha dan tasyrik). Maka sudah jatuh wajib bagi kalian berQurban"_ *7 Kelebihan WQ*
🏕 Dari Kandang Sendiri ✓
💰 Diskon 10% untuk kambing hingga 5 Agustus ✓
🎁 Titip Gratis! Jika pesan dari sekarang ✓
🐑 Hewan Sesuai Syariah ✓
💸 Harga Bersahabat ✓
☝ Gratis ongkir pengiriman sebelum tanggal 18 Agustus ✓
🏷 Sertifikasi Bebas Penyakit ✓ 🐐 *Kambing/Domba Jantan* 🐐
( _kelas ~ perkiraan bobot, harga_ )
A ~ 22-25 kg, 2.650.000
B ~ 27-30 kg, 3.100.000
C ~ 32-35 kg, 3.650.000
D ~ 37-40 kg, 4.250.000
E ~ 42-45 kg, 4.750.000
E Plus ~ >46 kg, >5 juta 🐄 *Sapi* 🐄
1 ~ 250 - 295 kg, 20 juta
2 ~ 300 - 350 kg, 23.5 juta
3 ~ 360 - 400 kg, 26.8 juta
4 ~ 410 - 450 kg, 29.5 juta
5 ~ >450 kg, nego *Lokasi Kandang* 
1. Cigombong
2. Bekasi

Pemesanan Hubungi:
*satrio (081297646469)* #hewankurban #hewanqurban #domba #kambing #sapi#iduladha

Walad Aqiqah dan Katering

Jasa Hewan Kuban untuk Aqiqah dan Katering berupa Nasi box ataupun paket Sate kambing atau Kambing Guling
Melayani Pemotongan Hewan Kurban Aqiqah dan Penyaluran Paket Box dan Katering


 



JABODEBEK Area
More info and reservation:
081297646469 (Telp/SMS/What'sApp)
08118470546 (Telp/SMS)


Menyembelih dan Menyalurkan Hewan kurban Aqiqah
Katering berupa nasi box
Sate dan Gule kambing
Nasi Kebuli (Spesial Order)

Maksud Anak Tergadai dalam Hadits Aqiqah ?

Ada yang mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqah”, tidak dapat memberikan syafa’at. Apakah benar nukilan ini dari beliau? Kalau benar, apakah pengertiannya? Apakah ada hadits yang menafsirkan dengan pengertian itu atau itu hanya ijtihad dari Imam Ahmad semata?
Jawaban
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]
Pertanyaan-pertanyaan saudara akan kami jawab sebagai brikut :
a). Memang benar ada nukilan tersebut. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]
b). Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya.
c). Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’. [Sunan al-Kubro 9/299]
d). Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. [Luqman/31 : 33]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman.
وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ
Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa’at. [al-Baqarah/2 : 48]
Allah Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ
Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. [al-Baqarah/2 : 254]
Maka pada hari Kiamat, siapa saja tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak dan bapak.
Penghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah Azza wa Jalla (yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah berkata kepada paman, bibi, dan putrinya :
لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا
Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit pun
Di dalam riwayat lain.
لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا
Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata dalam syafa’at yang paling besar ketika beliau bersujud di hadapan Rabbnya dan memohonkan syafa’at : ‘Kemudian Allah menetapkan batas untukku, lalu aku memasukkan mereka ke dalam surga’.
Atas dasar itu, syafa’at beliau hanya dalam batas orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan syafa’at beliau tidak untuk selain mereka yang telah ditentukan.
Maka bagaimana dikatakan bahwa anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya?
Demikian juga orang yang memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’, lafazh itu itu tidak menunjukkan demikian. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. [al-Muddatsir/74 : 38]
Allah Azza wa Jalla berfirman.
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا
Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6 : 70]
Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, namun hal itu tidak harus terjadi dengan sebab darinya, bahkan hal itu terjadi terkadang disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya (memenjarakannya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.
Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.
Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Peternakan Domba
اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى
Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya. [1]
Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah Azza wa Jalla lebih mengetahui maksud-Nya dan makud Rasul-Nya’.
(Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hlm. 48-49, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq : Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 14141H/1994M)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______ Footnote
[1]. Hadits yang disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ini kami dapati dengan lafazh :
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيٌَةٌ، فَأَهْرِيْقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى
Bersama seorang bayi ada aqiqah, maka alirkan darah (yaitu, sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (yaitu cukurlah rambutnya) darinya. [HR Bukhari secara mu’allaq dan diwashalkan oleh Thahawi, juga riwayat Abu Dawud, 2839, Tirmidzi no. 1515]

Jasa Aqiqah



Dalam ajaran agama Islam, aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah mu'akkadah. Artinya aqiqah adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Itulah hukum aqiqah berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama.  Ada banyak dalil mengenai anjuran melaksanakan aqiqah, diantaranya adalah adalah, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).



Sedangkan tentang pelaksanaan aqiqah ketika sudah dewasa, Imam Ahmad dan Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ketika sudah dewasa –dan waktu kecil termasuk tidak mampu melaksanakan aqiqah–, maka gugur aqiqah untuk dirinya. Namun pendapat lain menyatakan, sebagaimana dinyatakan Imam Hasan Bashri dan imam asy-Syafi’i bahwa tetap dianjurkan beraqiqah meskipun telah dewasa. Mengingat, “yang terlahir tetap tergadaikan” hingga ia diaqiqahkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan alasan keumuman anjuran hadits tersebut di atas.




Melihat betapa pentingnya pelaksanaan aqiqah tersebut, maka kita jangan sampai menyepelekannya. Dan bagi yang belum Aqiqah, mari berusaha melaksanakan aqiqah sesuai dengan kemampuan. Apalagi dalam melaksanakan aqiqah dewasa ini tidak begitu sulit. Bagi saudara yang tidak sempat menyembelih dan mengolah masakan untuk aqiqah, saudara dapat mengontak jasa aqiqah kami.




Salah satu jasa aqiqah yang syar'i dan berkualitas adalah Walad Aqiqah. Karena Walad Aqiqah menyediakan domba
dengan harga bersaing dan berkualitas, domba sehat dan sesuai syarat aqiqah, proses penyembelihan yang sesuai syariah Islam untuk menjamin kehalalan daging sembelihan. Kami hadir menjadi solusi yang tepat bagi anda yang ingin melaksanakan aqiqah namun terkendala kesibukan. Walad Aqiqah siap membantu anda menyembelih hewan aqiqah dan memasaknya sesuai dengan kebutuhan anda.

Hubungi :
Walad Aqiqah dan Katering
Bukit Hijau Ciomas, D 3A, Ciomas, Bogor, Jawa Barat
Telp. 081297646469 (rio)